TribunKsn - Pemerintah
Amerika Serikat memutuskan untuk membebaskan sekitar
dua ribu narapidana dari penjara
federal untuk mengurangi penularan
wabah virus corona.
Jaksa Agung AS,
Bill Barr, mengatakan ia telah menerbitkan nota yang memerintahkan penjara
federal di
AS untuk membebaskan para tahanan yang memenuhi syarat.
"Saya telah menerbitkan memorandum kepada Biro Penjara hari ini untuk meningkatkan penerapan penahanan di rumah, berdasarkan sejumlah faktor," ucap
Barr, seperti dikutip dari
AFP,
Jumat (
27/
3).
"
Covid-
19 telah mulai menyerang penjara, rutan dan pusat penahanan imigrasi, serta rumah perawatan dan
rumah sakit jiwa. Risiko penyebaran lebih rentan melalui lembaga seperti itu," kata
Bachelet dalam keterangan resmi yang dikutip
AFP.
Pembebasan tersebut diutamakan bagi para tahanan yang berusia lebih dari
60 tahun dan telah menjalani sebagian besar masa hukuman mereka, kecuali bagi yang dihukum dengan
dakwaan kekerasan atau
kejahatan seksual.
Instruksi tersebut dikeluarkan sehari setelah Kepala
Dewan HAM PBB,
Michelle Bachelet, mendesak negara-negara untuk melonggarkan populasi di penjara. Hal itu dilakukan untuk melindungi orang-orang yang ditahan dalam fasilitas tertutup seperti penjara yang terlalu penuh dan sesak.
Sebelumnya para ahli memperingatkan bahwa penularan
virus corona berpotensi menyebar dengan cepat di penjara yang dipadati
narapidana.
Greg Gansalves,
asisten profesor di Sekolah Kesehatan Masyarakat
Yale, memperingatkan bahwa penjara bisa menjadi titik awal penyebaran
pandemi corona.
Pembebasan yang diinstruksikan
Barr berlaku untuk sekitar
170.000 tahanan di sistem penjara
federal AS.
AFP melaporkan, puluhan kasus
virus corona di
AS bersumber dari para tahanan dan pekerja di sana.
Barr juga menambahkan, instruksi pembebasan akan difokuskan pada tahanan yang dianggap tidak
berbahaya. Selain itu, penyakit bawaan yang dimiliki tahanan juga akan menjadi faktor penentu dalam pembebasan ini karena mereka lebih rentan terpapar
virus corona.
"Kami ingin memastikan bahwa lembaga kami tidak menjadi wadah," kata dia merujuk pada
Covid-
19.
Persatuan
Hak Sipil AS (
ACLU) juga telah mengirimkan surat ke pejabat
federal, negara bagian dan pemerintah lokal. Mereka merekomendasikan untuk segera mengambil tindakan terhadap para
napi di penjara.
Mayoritas dari
2,2 juta orang yang menjalani hukuman penjara di
AS berada di institusi lokal yang ada di negara-negara bagian.
ACLU meminta para
gubernur mengubah hukuman bagi para tahanan yang dianggap sangat rentan terinfeksi
corona dengan masa tahanan akan berakhir dalam dua tahun ke depan.
Sejumlah gubernur negara bagian pun berada di bawah tekanan untuk membebaskan
narapidana lanjut usia dengan risiko
infeksi virus corona yang lebih besar.
Untuk itu, pemerintah
California dan
New Jersey telah menerapkan langkah tersebut.
Melansir data dari
Johns Hopkins University, kasus
virus corona di
AS telah melampaui
China, yakni
85.505 kasus, dan sebanyak
1.288 di antaranya dinyatakan meninggal dunia. (
ang/
ayp)
0 Comments