TribunKsn -
Pemerintah Kota Bogor akan memberlakukan
karantina wilayah parsial (
KWP) di
Kota Bogor agar penyebaran
virus Corona (
Covid-
19) tidak meluas.
Kebijakan
karantina wilayah secara parsial akan diterapkan di wilayah tertentu mulai
tingkat kecamatan, kelurahan hingga lingkup
perumahan atau
lingkungan RT/
RW, yang memiliki risiko tinggi penyebaran
Covid-
19.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, dalam hasil rapat terbatas
presiden dengan para
gubernur, disebutkan bahwa pemerintah daerah di tingkat
kota/
kabupaten hanya diperbolehkan menerapkan
karantina wilayah parsial.
Karantina wilayah total tak bisa diambil pemerintah
kabupaten/
kota tanpa izin dari
Presiden Joko Widodo (
Jokowi). Alasannya, akan menghambat pergerakan produksi
pertanian,
distribusi BBM,
lalu lintas,
distribusi bahan-bahan
pokok untuk
masyarakat.
"Intinya tidak boleh dilakukan penutupan-penutupan yang dapat menghambat produksi
pertanian,
distribusi BBM,
lalu lintas bahan pokok masyarakat. Itu yang dilarang oleh
Presiden," ujar
Dedie,
Senin (
30/
3/2020).
Karantina wilayah secara parsial adalah luasan wilayah yang
dikarantina. Parsial memiliki lingkup lebih kecil di struktur luas wilayah, mulai setingkat kecamatan dan kelurahan hingga lingkup
RT/
RW, yang mempunyai potensi penyebaran
Covid-
19.
"Kami diminta untuk menyiapkan langkah-langkah pembatasan di area tertentu yang lebih tinggi penyebaran
Covid-
19. Jadi tidak akan melakukan
lockdown total," kata dia.
Dedie menambahkan, untuk daerah yang akan diterapkan
karantina wilayah parsial masih akan dibahas dalam rapat dengan Camat dan dinas terkait. Sebab, harus dilakukan pemetaan wilayah mana saja yang memiliki potensi
Covid-
19 cukup tinggi.
"Besok kita rapatkan dengan
Camat dan
OPD terkait untuk membahas pelaksanaan
KWP di wilayah termasuk pembentukan
RW Siaga
Covid-
19," ucapnya.
Pembentukan
RW Siaga Corona Covid-
19 bertujuan mengontrol keluar masuk pendatang atau penduduk dari luar wilayah
Kota Bogor sehingga diperoleh data asal dan tujuan kehadiran mereka di wilayah masing-masing.
"Kita juga melaksanakan pembatasan yang lebih ketat untuk pergerakan masyarakat dan pelarangan kegiatan yang menimbulkan kumpulan masyarakat," kata
Dedie.
Siapkan Dua Skema
Sebelumnya,
Pemkot Bogor telah menyiapkan dua
skema lockdown untuk mencegah meluasnya penyebaran
Covid-
19. Skema
local lockdown dan
full local lockdown akan diterapkan apabila
DKI Jakarta memberlakukan
karantina wilayah.
Beberapa ruas jalan utama akses menuju pusat
Kota Bogor akan ditutup. Kebijakan ini untuk membatasi orang atau aktivitas masyarakat yang tidak punya kepentingan.
Hingga
Senin petang, tercatat dari
49 pasien dalam pengawasan (
PDP),
11 orang di antaranya meninggal dunia. Dengan begitu, jumlah kasus kematian
PDP bertambah menjadi
2 orang, setelah di hari sebelumnya hanya
9 PDP.
Begitu pula jumlah pasien yang terkonfirmasi
positif bertambah dari
10 orang menjadi
18 orang. Dari jumlah itu, yang masih dalam
perawatan atau
pengawasan rumah sakit sebanyak
14 orang.
PDP yang sembuh atau selesai penanganan masih
nol.
Selanjutnya, jumlah kasus kematian pasien positif terpapar
Covid-
19 tercatat ada
4 orang.
Kemudian, untuk kasus orang dalam pantauan (
ODP) saat ini jumlahnya
654 orang, selesai penanganan
224 orang, dan masih dalam pemantauan sebanyak
430 orang.
0 Comments