TribunKsn -
Negara-
negara di
Eropa telah memutuskan membebaskan sebagian
narapidana demi mengurangi
penyebaran penyebaran virus corona (
Covid-
19) di penjara. Kekhawatiran soal risiko di penjara telah dibahas dalam konferensi video para menteri kehakiman
Uni Eropa (
UE) pada
Senin (6/4).
Walau sampai saat ini belum ada kebijakan khusus
EU terkait
Covid-19 di penjara, masing-masing negara sudah melakukan langkah lebih dulu dengan penilaian tidak mungkin para tahanan melakukan jaga jarak.
Prancis sudah mulai mengurangi jumlah tahanan hingga
10 persen sejak pertengahan
Maret. Pengurangan itu dilakukan dengan cara menunda hukuman penjara buat kejahatan yang tidak terlalu serius dan karena alasan medis, membebaskan beberapa orang yang menunggu persidangan, dan mengizinkan pembebasan lebih awal.
Saat ini jumlah
narapidana di
Prancis telah berkurang menjadi
66.300 kendati demikian banyak dari
188 rumah tahanan tetap penuh.
Yunani juga sudah melakukan hal serupa
Prancis, akan membebaskan total
15 ribu narapidana.
Sedangkan negara
non UE,
Inggris, telah mengumumkan membebaskan lebih awal
4.000 tahanan yang vonisnya tersisa kurang dari dua bulan, seperti
pelaku kekerasan,
kejahatan seksual atau
pedofilia, dan
ancaman keamanan nasional.
UE mendorong banyak negara mengikuti langkah tersebut yang dinilai sebagai alternatif dalam situasi darurat seperti sekarang. Kendati kasus positif
Covid-19 di penjara saat ini masih rendah,
kekhawatiran penyebaran di penjara di mana para
narapidana berbagi
sel,
tempat mandi, dan
ruang makan yang sama sedang tinggi.
Di
Italia,
narapidana berusia
76 tahun dinyatakan meninggal karena
Covid-
19. Sebanyak
19 orang dari total
58 ribu narapidana diketahui
positif Covid-19, termasuk juga
116 penjaga penjara.
Di
Spanyol satu
narapidana perempuan telah meninggal karena
Covid-19 dan enam orang lainnya terinfeksi.
Prancis mendata satu orang narapidana dan satu orang penjaga meninggal serta
48 narapidana dan
114 penjaga lainnya positif.
Belgia juga melaporkan
32 penjaga penjara positif berikut empat orang
narapidana.
Sedangkan di
Indonesia juga sudah mengurangi jumlah tahanan dengan membebaskan lebih dari
30 ribu narapidana terkait
Covid-19. Pembebasan ini tidak berlaku bagi
teroris dan
koruptor. (
fea)
0 Comments