TribunKsn - Seorang
pengemudi ojek online (
ojol)
berinisial MAA ditangkap
kepolisian lantaran diduga menghina
Presiden Joko Widodo dan
anggota Dewan Pertimbangan
Presiden Muhammad Luthfi bin Yahya atau
Habib Luthfi di media sosial.
MAA ditangkap oleh
Polres Jakarta Utara.
"Kasus ujaran kebencian menggunakan
media sosial," kata
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya,
Jumat (3/4).
Kasus bermula dari unggahan tersangka di akun
Facebook miliknya. Tersangka membuat status yang berisi kalimat hinaan terhadap
Jokowi dan
Habib Luthfi Hasan.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus tersangka. Disampaikan
Yuri, tersangka mengaku melakukan hal itu dengan motif untuk mengingatkan
Habib Luthfi untuk mengkritisi kebijakan
Jokowi.
"Kebijakan
presiden Jokowi yang menganjurkan untuk menjaga jarak
1 meter dalam
salat berjamaah, padahal berdasarkan keyakinan pelaku sesuai
agama Islam yang dipahaminya, menganggap bahwa
penyakit itu merupakan ujian dari
Allah," kata
Yusri.
Selain itu, motif tersangka lainnya adalah ketidaksukaan terhadap pemerintah yang membiarkan para penista agama berkeliaran dan tidak ditangkap.
Secara garis besar, lewat akun
Facebook, tersangka menilai
Jokowi tak pantas memimpin negara
Indonesia. Dia lalu meminta
Habib Luthfi untuk mengkritik selaku ulama.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan
Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
0 Comments