TribunKSN - Pengacara terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, Tonin Tachta mengklaim 350 purnawirawan TNI dan Polri yang meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar membebaskan kliennya tanpa syarat.

Tonin mengaku sudah menyampaikan permintaan ratusan purnawirawan itu kepada majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan sela, Selasa (5/5).

"Tadi sudah disampaikan lisan," kata Tonin saat dihubungi, Rabu (5/5).

Dalam surat yang ditunjukkan Tonin, ratusan purnawirawan meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas tanpa syarat kepada Kivlan.

"Kami purn/ i, TNI POLRI, mengingat atas jasa jasa baik May Jen Purn TNI Kivlan Zein, baik selama masih aktif dan setelah purnawira," mengutip surat para purnawirawan yang ditunjukkan Tonin.

Salah satu purwawirawan yang meminta adalah Mantan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Purn. Kiki Syahnakri, Eks Pangkostrad Letjen TNI Purn. Burhanudin Amin dan Eks Pangdam Siliwangi 2000-2001 Mayjen Purn Zainuri Hasyim serta eks Pangdam Siliwangi 1993-1995 Letjen TNI Purn. Muzani Syukur.

Diketahui, Mayjen TNI Purn Kivlan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas kepemilikan empat senjata api dan 117 peluru tajam. Ia juga disebut menerima aliran dana dari Habil Marati.

Habil merupakan terdakwa dalam kasus perencanaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.

Sebelumnya, dalam pembacaan eksepsi pada 22 Januari lalu, Kivlan pernah meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari perkara yang menjeratnya. Ia merasa dakwaan yang telah disusun Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.