TribunKSN - Polres Metro Bekasi menangkap 40 bisnis travel gelap yang mengangkut para pemudik di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada mulai pukul 12.00 hingga 19.00 WIB, Minggu kemarin (17/5).

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Rachmat Sumekar mengatakan travel gelap itu sebagian besar merupakan mobil nomor polisi pelat hitam.

"Kami menangkap 40 travel gelap. Tujuan travel yang angkut pemudik ke Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur," kata Rachmat saat dihubungi, Senin (18/5).

Rachmat mengungkapkan travel gelap itu diamankan di jalan arteri perbatasan Bekasi-Karawang, yakni di Kalimalang dan Kedungwaringin.

Para pemudik yang menggunakan jasa travel gelap itu nekat mudik dengan beragam alasan.

"Ada yang tidak kerja lagi di sini, ada yang di-PHK, kemudian pengen pulang," ujar Rachmat.

Pengemudi travel gelap dikenakan sanksi tilang oleh kepolisian. Sebab, mereka mengangkut penumpang tanpa memiliki izin trayek.

Sementara itu, terkait pelaksanaan larangan mudik, Kepolisian Bekasi juga telah menambah jumlah personel dari 25 orang menjadi 40 orang untuk setiap sif. Tujuannya, untuk semakin mengetatkan pengawasan terhadap para penyedia jasa travel gelap di tengah kebijakan larangan mudik.

"Juga kita melakukan patroli mengantisipasi kalau di jalan ada yang mencurigakan, mobil-mobil minibus itu kita berhentikan kemudian kita cek surat-surat dan tujuannya ke mana," tutur Rachmat.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan travel gelap yang mengangkut pemudik biasanya memanfaatkan jalur tikus untuk menghindari petugas dan pos penyekatan. Karenanya, pemetaan jalur-jalur tikus yang ada di wilayah Jakarta dilakukan untuk mencegat jasa travel gelap.

"Kita amankan mereka, ada yang di tol, arteri, dan paling banyak di jalur tikus. Kita sudah mapping pergerakan mereka dan bisa kita amankan di jalur-jalur tersebut," kata Sambodo dalam siaran langsung di akun Instagram Polda Metro Jaya, Senin (11/5).