TribunKSN - Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan ayah Ferdian Paleka, yakni Herman masih berstatus saksi dalam kasus prank membagi bingkisan berisi sampah kepada transpuan. Ferdian sendiri sudah berstatus tersangka.

"Status orang tuanya saat ini kita masih pendalaman dan masih pemeriksaan dengan penyidik," kata Ulung di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5).

Penyidik saat ini, kata Ulung, masih mendalami dugaan keterlibatan orang tuanya tersebut dalam menyembunyikan anaknya dari kejaran polisi.

"Apakah orang tua itu memang terlibat ingin mengembalikan atau ingin menyembunyikan anak-anak tersebut, kita masih mendalami," katanya.

Ulung akan segera memperbarui perkembangan kasus ini jika ditemui bukti keterlibatan ayah Ferdian dalam pelarian atas kasus ini.

"Nanti perkembangan akan kita informasikan kembali," ucapnya.

Youtuber Ferdian Paleka ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolrestabes Bandung dalam kasus video prank bantuan berisi sampah. Pihak keluarga yang diduga terlibat dalam pelarian Ferdian masih berstatus terperiksa.

Selain Ferdian, polisi juga telah menetapkan M. Aidil Fitrisyah sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Diketahui, Aidil adalah teman Ferdian yang ikut serta memberikan bingkisan berisi sampah di tengah pandemi virus corona.

Perburuan Ferdian dan Aidil sempat terhalang karena pihak keluarga tidak kooperatif dalam memberikan informasi. Orang tua Ferdian tidak memberikan informasi keberadaan anaknya itu.

Namun, belakangan polisi mendapatkan informasi keberadaan Ferdian baru pulang Palembang. Sang ayah diduga menjemput anaknya ke Bandung lalu menuju Palembang. Sang ayah sendiri ditangkap di Cileungsi, Bogor.

Ferdian dan Aidil pun akhirnya berhasil ditangkap bersama sang paman Jamaludin di Merak, Banten pada Jumat (8/5) dini hari. Keduanya dibawa ke Mapolda Jabar hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Bandung.

Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu, terdapat dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.