TribunKSN - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan travel yang nekat membawa penumpang mudik terancam pidana satu tahun penjara atau denda Rp100 juta.

Ancaman pidana ini, kata Doni, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 93 menyebutkan, tiap orang yang melanggar ketentuan kekarantinaan kesehatan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

"Kami dapat informasi sejumlah travel yang berusaha menjaring pemudik untuk pulang. Kalau ini ketahuan dan membahayakan masyarakat di kampung, mereka yang melanggar bisa dikenai Pasal 93 UU 6 Tahun 2018, yakni pidana dan denda," ujar Doni dalam jumpa pers melalui siaran langsung akun Instagram Sekretariat Kabinet, Senin (11/5).

Doni mengatakan Pemerintah tetap melarang masyarakat mudik meski terdapat kebijakan melonggarkan operasional transportasi umum. Larangan itu semata dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus corona covid-19.

Kepala BNPB itu meminta agar warga bersabar dan merayakan lebaran secara virtual untuk menghindari penularan semakin meluas. Ia meyakini jika warga mematuhi larangan tersebut maka kehidupan akan kembali normal.

"Sekali lagi kita harus sayang dengan diri kita dan keluarga. Kalau kita sayang keluarga di kampung maka jangan mudik dulu, cukup lebaran virtual. Saya yakin kalau sabar dan disiplin kita segera memutus mata rantai penularan dan memulai hidup normal," katanya.

Pada awal Mei lalu, sejumlah mobil travel terciduk karena kedapatan membawa pemudik keluar dari Jabodetabek. Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya saat itu menilang mobil dan meminta agar mereka putar balik.

Mobil travel itu rata-rata mengangkut penumpang sebanyak lima orang dengan pelat nomor kebanyakan dari luar Jakarta.

Sejak larangan mudik 24 April 2020, Ditlantas juga telah menangkap berbagai jasa travel gelap yang nekat membawa pemudik. Ada pula tim khusus yang dibentuk untuk mengawasi praktik travel gelap tersebut selama larangan mudik.