TribunKSN - Direktorat
Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan
HAM menolak
239 Warga Negara Asing (
WNA) masuk ke
Indonesia selama masa pandemi
virus corona (Covid-19). Jumlah itu terhitung sejak
6 Februari lalu hingga
19 April.
Kepala Bagian Humas dan
Umum Arvin Gumilang mengatakan, sebanyak
239 WNA itu ditolak masuk di
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), baik itu bandara,
pelabuhan laut, dan
pos lintas batas.
"Penolakan terbanyak dilakukan di
TPI Bandara Soekarno Hatta sebanyak
128 orang,
TPI Ngurah Rai
89 orang, dan
TPI Kualanamu 11 orang," ungkap
Arvin dalam keterangan persnya,
Minggu (19/4).
Arvin menambahkan, dari jumlah itu,
WN China menjadi yang terbanyak ditolak masuk ke
Indonesia.
"Yaitu
RRT 89 orang,
Malaysia 15 orang, dan
Rusia 12 orang" jelasnya.
Arvin menambahkan, seluruh penumpang, baik
WNA maupun
WNI wajib mengisi health alert card dan menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh petugas
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Selanjutnya penumpang akan masuk ke area pemeriksaan keimigrasian.
Hal itu sesuai dengan
Protokol Penanganan
Covid-19 di pintu masuk wilayah
Indonesia yang diterbitkan oleh
Kantor Staf Presiden.
Arvin menambahkan, para penumpang juga diwajibkan mengenakan masker serta mencuci tangan dengan sabun atau
hand sanitizer sebelum masuk di terminal kedatangan.
"Petugas
Imigrasi berada di lapis kedua setelah
KKP di pintu masuk
wilayah Indonesia. Jika dari hasil pemeriksaan kesehatan hasilnya tidak baik maka
KKP akan merekomendasikan untuk ditolak masuk," jelasnya.
0 Comments