TribunKsn -
Direktorat Reserse dan
Kriminal Umum Polda Riau mengungkap kasus pencurian
minyak mentah antar
provinsi yang merugikan hingga
Rp2,4 miliar pada akhir
Maret 2020.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan penyidik mengamankan lima orang tersangka yang menggunakan modus kejahatan dengan berpura-pura membuka warung makanan sebagai kamuflase dalam menjalankan aksinya.
"Caranya, menggali dan mengebor pipa jaringan milik
PT Chevron Pacific Indonesia (
CPI) dan memasang kran maupun selang di Jalan Lintas Riau-
Sumatera Utara PKM 12.125,
Dusun Karya RT 17,
Kelurahan Banjar b,
Tanah Putih,
Rokan Hilir," kata
Sunarto melalui keterangan resmi,
Selasa (7/4).
"Sangat merugikan negara dengan perkiraan kerugian
Rp 2,4 miliar," tambah dia.
Dikatakan Sunarto bahwa minyak mentah hasil curian tersebut akan dijual ke perusahaan penampung yang berada di kawasan industri
Tanjung Morawa,
Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sunarto menjelaskan tiga orang dari lima tersangka itu berperan melakukan kejahatan di lapangan. Tersangka IS alias Irfan misalnya, berperan sebagai pemilik warung yang mengebor dan memasang selang ke pipa jaringan minyak
PT CPI.
Kemudian tersangka
RT alias Ridwan yang bertugas sebagai sopir truk tanki pengangkut minyak mentah itu.
"Dari kedua tersangka polisi menyita selang, satu unit truk tanki, dan beberapa jenis barang bukti lainnya," jelas
Kombes Pol Sunarto.
Dari penangkapan keduanya, kata Sunarto, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap
M alias Alan (42) di
Mandau,
Bengkalis,
Riau.
M disebut bertugas menggali tanah dan memasang selang untuk menyalurkan minyak ke truk tangki.
"Dari ketiganya, kita kembangkan hingga ke
Tanjung Gusta,
Deli Serdang,
Sumatera Utara dengan menangkap
ZH alias
Zulfa, pecatan sekuriti mitra
CPI sebagai koordinator lapangan. Sebagai
Korlap, ia bertugas mengebor pipa dan membayarkan uang setiap bongkar ke pelaku lainnya," jelas dia.
Sementara itu,
Direktur Reserse dan
Kriminal Umum Polda Riau,
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan para pelaku itu telah melakukan aksinya selama tiga bulan terakhir, terhitung sejak
Januari hingga
Maret 2020.
Pencurian minyak mentah itu dilakukan di satu lokasi yang sama untuk kemudian dikirimkan dan dijual ke
kawasan Industri.
"Minyak yang dicuri dijual ke
PT FTA, kemudian digunakan sebagai bahan bakar industri aspal/semen cor. Perusahaan tersebut tak hanya menampung dari komplotan ini, diduga juga dari kelompok lainnya," kata
Zain.
Ia pun menjelaskan, saat polisi menggerebek gudang milik
PT FTA yang terletak di
Desa Manunggal,
Kabupaten Deli Serdang,
Sumatera Utara, polisi menangkap pelaku kelima yang berinisial
JS alias
Junjungan sebagai penanggung jawab lapangan di
PT FTA.
"Di gudang tersebut berhasil disita
20 tangki duduk dengan kapasitas masing-masing
27 ton minyak mentah serta drum-drum digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan dan sekaligus sebagai lokasi pengendalian operasional
PT FTA," jelas
Zain Dwi Nugroho.
Kasus ini masih dalam pengembangan penyelidikan.
Zain mengatakan masih terbuka kemungkinan keterlibatan kelompok lain, termasuk memburu dua pelaku lain yang belum tertangkap. Kedua pelaku tersebut sudah masuk dalam
Daftar Pencarian Orang (
DPO), termasuk
OP alias
Obaja, petinggi
PT FTA.
"Sedangkan lima pelaku yang tertangkap sangkakan
Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara
selama 7 tahun," ujarnya.
0 Comments