TribunKsn -
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan tersangka
Vanessa Angel membeli
pil xanax di
Surabaya,
Jawa Timur. Namun sampai saat ini
Vanessa belum mengungkap
lokasi detail
pembelian pil xanax tersebut.
"Dibeli di sebuah apotek di
Surabaya saat yang bersangkutan menjalani proses hukum yang lain, tapi detailnya di mana itu tidak dijelaskan oleh yang bersangkutan," kata
Ronaldo dalam konferensi pers yang disiarkan akun
Instagram Polres Jakbar,
Kamis (9/4).
Ronaldo mengatakan
Vanessa mengonsumsi
psikotropika jenis
xanax untuk menghilangkan
stres.
"Dari keterangannya digunakan pada saat yang bersangkutan mengalami
stres," ujarnya.
Vanessa sendiri diketahui sempat menyerahkan resep obat kepada penyidik terkait kepemilikan xanax tersebut. Namun menurut
Ronaldo, seharusnya resep itu sudah tidak dimiliki
Vanessa jika sudah ditebus.
"Jadi resepnya yang diberikan
VA pada
Maret itu benar. Tapi resep itu kemudian kami cek terhadap dokter seharusnya resep tidak ada di tangan
VA, jika sudah ditebus," ujarnya.
Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti dugaan kepemilikan
pil xanax.
Ia dijerat Pasal 62 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan
denda maksimal Rp100 juta.
Vanessa saat ini juga telah berstatus sebagai tahanan
kota.
Polisi memiliki sejumlah pertimbangan sehingga akhirnya tidak menahan
Vanessa di dalam tahanan. Salah satunya untuk mencegah
penyebaran virus corona.
"Kami sudah terbitkan surat perintah penahannya, tapi jenis penahanannya tahanan
kota," ucap
Ronaldo.
Karena berstatus sebagai tahanan
kota, maka
Vanessa mesti melakukan wajib lapor. Selain itu,
Vanessa juga tidak boleh keluar dari
Jakarta selama masa penahanan.
0 Comments