TribunKsn -
Polda Jawa Tengah (
Jateng) menangkap tiga orang yang diduga menolak pemakaman perawat
RS Karyadi Semarang,
Nuria Kurniasih, yang meninggal terinfeksi
virus corona (
Covid-
19), di Tempat
Pemakaman Umum (
TPU)
Sewakul, Ungaran,
Kabupaten Semarang.
Tiga orang tersebut adalah ketua RT setempat,
THR (31) dan dua warganya,
BSS (54) dan seorang pelaku lain berinisial S (60).
"Dari pendalaman penyelidikan, apa yang dilakukan ketiganya sudah masuk dalam pelanggaran hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Budhi Haryanto di kantornya, Sabtu (11/4).
Budhi mengatakan para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Menurutnya, tindakan para pelaku melanggar
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan
Wabah serta
Pasal 212 dan
Pasal 214 KUHP.
Ia mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan sejumlah
aspek, seperti
psikologis,
yuridis dan
sosiologi dalam menangani kasus ini. Menurutnya,
aspek psikologi terkait dengan penanganan
prosedur standar kesehatan terhadap
jenazah korban
Covid-19.
Sementara
aspek yuridis,
warga atau
masyarakat siapapun tak boleh melawan hukum dengan memprovokasi melarang pemakaman jenazah pasien
virus corona di suatu tempat. Sedangkan, secara
sosiologis, kasus ini menjadi pembelajaran untuk masyarakat lain agar tak terulang kembali.
"Kami sangat hati-hati dalam menangani kasus ini, tidak serta merta hanya
aspek yuridisnya saja," ujarnya.
Sebelumnya,
jenazah seorang perawat
Nuria Kurniasih yang terinfeksi
virus corona ditolak oleh
warga dimakamkan di
TPU Sewakul,
Ungaran,
Kabupaten Semarang.
Meski pihak keluarga sudah memohon-mohon, warga tetap tak mengizinkan hingga
jenazah akhirnya dibawa kembali ke kamar mayat
RS Karyadi Semarang pada malam hari.
Pihak
RS Karyadi Semarang lantas mengizinkan
jenazah Nuria dimakamkan di
Komplek Pemakaman RS Karyadi, di
TPU Bergota
Semarang, pada
Jumat (10/4).
0 Comments