TribunKsn - Detasemen Khusus (
Densus)
88 Antiteror Polri menangkap empat warga
Kabupaten Muna,
Sulawesi Tenggara (
Sultra) terkait dugaan tindak pidana
terorisme. Mereka ditangkap di tempat berbeda di
Kota Raha,
Kabupaten Muna,
Senin (13/4).
Dari informasi yang diperoleh
TribunKsn,
empat warga yang ditangkap itu adalah
JJ,
AL,
FJ dan
AH.
Tim gabungan
Densus 88 dan
Polda Sultra lebih dulu membekuk
JJ, di Jalan
Diponegoro,
Kelurahan Wamponiki,
Kecamatan Katobu,
Kabupaten Muna sekitar pukul
07.45 Wita.
Setelah itu tim gabungan menangkap
AL di Jalan
La Ode Pulu. Selanjutnya
Densus 88 dan
Polda Sultra bergerak mengamankan
FJ di Jalan
Paelangkuta dan
AH di
kawasan Kontu.
Selain mengamankan
keempat warga diduga jaringan
terorisme itu,
Densus 88 turut menyita barang bukti senjata api (
senpi). Namun hingga saat ini belum ada kabar tentang jenis
senpi yang diamankan.
Empat warga yang diamankan itu sempat diperiksa intensif di
Mapolres Muna. Namun, untuk penyelidikan lebih lanjut mereka dibawa ke
Kendari.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
Polda Sultra AKBP La Ode Proyek membenarkan penangkapan
empat warga Muna oleh
Densus 88.
La Ode Proyek belum mengetahui detail tentang keterlibatan
empat warga Muna ini dalam jaringan
terorisme. Namun, ia tak menampik bila
keempat warga ini sudah menjadi target operasi oleh
Densus 88.
"Untuk menjelaskan lebih lanjut itu kewenangan
Mabes Polri," ujarnya.
0 Comments