TribunKSN -
Pemerintah Kota Banda Aceh bakal membuat memperketat peraturan selama masa pandemi
virus corona (Covid-109). Melalui
Peraturan Wali Kota (Perwal) warga yang tak mengenakan masker di luar rumah bakal dikenakan denda.
Kebijakan itu dibuat karena warga di
Banda Aceh masih banyak yang belum menggunakan masker saat di luar rumah.
Wali Kota Banda
Aceh,
Aminullah Usman mengakui tingkat kepatuhan masyarakat masih rendah untuk mengenakan masker di tengah pandemi
Covid-19.
"Segera akan kita keluarkan
Perwal (Peraturan Wali Kota) tentang penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah," ujar
Aminullah, usai beraudiensi dengan
IDI Kota Banda Aceh,
Minggu (19/4).
Jika selama ini masih sebatas imbauan, kata dia, maka dalam
Perwal tersebut, akan diatur soal sanksi bagi yang tidak mengenakan masker di luar rumah.
"Rencananya akan kita kenakan denda bagi setiap pelanggar, terutama bagi mereka yang ke luar rumah tanpa
masker," katanya tanpa merinci berapa nominal denda yang dikenakan.
Menurutnya, penggunaan masker sangat penting untuk meminimalkan risiko penularan
Covid-19. Mengingat virus ini menular lewat
droplet (tetesan atau percikan dari saluran pernapasan) seseorang yang telah
terinfeksi,
baik saat batuk,
bersin, atau
berbicara.
Selain penggunaan masker, dalam
Perwal itu juga akan diatur soal penyediaan wastafel atau hand sanitizer di tempat usaha dan ruang publik lainnya, serta protokol menjaga jarak
(physical distancing) bagi masyarakat umum.
"Perwal ini akan kita sosialisasikan secara masif kepada masyarakat termasuk melalui pengumuman di masjid-masjid." Ucapnya.
Sementara mengenai physical distancing untuk tempat usaha seperti
warung,
kafe, dan
restoran,
Pemkot Banda Aceh telah mengeluarkan
Perwal tersendiri. Salah satu sanksi yang dibuat ialah menutup izin
warung kopi atau
café yang tidak menerapkan
physical distancing.
Sejauh ini, jumlah pasien positif di
Aceh berjumlah tujuh orang. Dengan rincian, empat sembuh, satu meninggal dunia dan dua masih dalam perawatan.
0 Comments