TribunKSN - Pemerintah Kota Palembang resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (20/5). Sejumlah sanksi mulai dari kerja sosial hingga denda maksimal Rp10 juta pun telah disiapkan pemerintah untuk mengganjar para pelanggar aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Wali Kota Harnojoyo mengatakan pelaksanaan PSBB Kota Palembang tertuang dalam Peraturan Wali Kota nomor 14 tahun 2020. Sejak diberlakukan 20 Mei, rencananya PSBB diberlakukan hingga 2 Juni mendatang. Hal itu sesuai dengan masa inkubasi virus terlama dan juga apabila tidak ada perpanjangan.

Sejumlah aktivitas masyarakat di perusahaan, perkantoran, tempat usaha, dan institusi pendidikan tidak boleh berjalan normal. Institusi pendidikan diharuskan menerapkan belajar dari rumah, sementara perkantoran dibatasi jam operasional hanya lima jam per hari dengan batas maksimal karyawan yang bekerja sepertiga dari total.

"Perkantoran bisa memberlakukan sistem kerja sif untuk bisa bekerja optimal. Selain itu ada 11 sektor pelaku usaha yang dikecualikan masih boleh beroperasi, dengan catatan tetap menerapkan jaga jarak fisik serta protokol kesehatan," ujar Harnojoyo, Rabu (20/5).

Dalam pasal 10 poin 1 Perwali Palembang nomor 14 tahun 2020, 11 sektor tersebut yakni pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, dan perhotelan. Kemudian sektor konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan pelaku usaha kebutuhan sehari-hari.

Selain itu TNI/Polri dan seluruh kantor instansi pemerintahan, kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta penanganan Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok, serta organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial pun diperbolehkan beroperasi seperti biasa.

Untuk restoran dan usaha sejenisnya, hanya boleh melayani sistem bawa pulang (take away) dan pemesanan secara daring dan telepon serta pengantaran produk ke rumah pemesan. Tidak boleh melayani makan/minum di tempat. Jarak antrean minimal satu meter antarkonsumen.

Aktivitas di fasilitas publik pun tidak diperbolehkan lebih dari empat orang. Sementara kendaraan roda empat hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen dari kapasitas maksimal. Sementara pengendara sepeda motor masih diperbolehkan berboncengan bila satu alamat KTP.

Sanksi denda yang tertinggi yakni Rp10 juta bagi pelanggar menggelar kegiatan sosial budaya, restoran/rumah makan/sejenisnya, perkantoran/pelaku usaha/konstruksi yang tidak melakukan pembatasan kerja yang melayani makan/minum di tempat, dan hotel yang menciptakan kerumunan.

Sementara hukuman kerja sosial akan diterima oleh para pelanggar yang tidak mengenakan masker, berkerumun lebih dari empat orang, dan pengendara yang melanggar batas kapasitas penumpang. Mereka dihukum untuk membersihkan fasilitas umum menggunakan rompi petugas kebersihan.

"Ada 13 checkpoint yang didirikan di seluruh Palembang untuk memantau pergerakan kendaraan. Petugas akan memantau seluruh masyarakat," ungkap dia.

Selama satu pekan, dari 20-26 Mei, akan menjadi masa sosialisasi. Masyarakat yang melanggar aturan PSBB tidak akan langsung diberikan sanksi melainkan diedukasi dan diperingatkan secara lisan. Baru pada 27 Mei atau H+2 Idul Fitri, sanksi akan langsung diberlakukan dan petugas tidak segan menindak.

"Penindakan ini dilakukan kepada pelanggar yang sudah berkali-kali, atau melakukan perlawanan terhadap petugas," ungkap Harnojoyo.

Kapolrestabes Palembang Komisaris Besar Anom Setyadji berujar, pihaknya menerjunkan seluruh petugas untuk pelaksanaan PSBB. Namun dirinya berujar, jumlah petugas tidak berarti apabila masyarakat tidak patuh.

"Yang terpenting adalah keterlibatan masyarakat untuk mendukung PSBB ini. Jumlah personel tidak sebanding dengan jumlah penduduk Kota Palembang. Untuk itu kesadaran masyarakat sangat penting," kata dia.

Sanksi-sanksi yang diterapkan aparat di lapangan pun akan tergantung dari diskresi yang dilakukan. Kondisi di lapangan akan sangat bervariatif sehingga penetapan sanksi pun berjangka, dimulai dari teguran yang bersifat persuasif hingga denda dan penutupan tempat usaha.

"PSBB dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Palembang yang sekarang tertinggi di Sumsel," ujar Anom.

Daftar pelanggaran aturan yang bakal dikenakan sanksi selama PSBB Palembang.

Tidak menggunakan masker di luar rumah:
Teguran/peringatan lisan
Penahanan kartu identitas
Kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rimpi
Isolasi/karantina di tempat yang telah ditentukan
Denda administratif minimal Rp100 ribu maksimal Rp250 ribu

Berkerumun lebih dari empat orang di tempat dan fasilitas umum:
Teguran lisan
Pembubaran kegiatan
Penahanan kartu identitas
Sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum mengenakan rompi
Denda minimal Rp100 ribu maksimal Rp250 ribu

Menggelar kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang:
Teguran tertulis
Pembubaran/penghentian kegiatan
Kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum mengenakan rompi bagi pelanggar perorangan
Denda minimal Rp5 juta maksimal Rp10 juta bagi pelanggar badan hukum

Pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat/mobil melanggar jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas kecuali penumpang satu keluarga dengan alamat sama dibuktikan dengan KTP atau identitas lainnya:
Teguran
Perintah pemberhentian jalan
Penahanan kartu identitas
Kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum mengenakan rompi
Denda minimal Rp500 ribu maksimal Rp1 juta

Pengendara sepeda motor pribadi/ojek online yang membawa penumpang dan atau tidak menggunakan masker:
Teguran/peringatan lisan
Perintah pemberhentian jalan
Penahanan kartu identitas;
Kerja sosial
Denda minimal Rp100 ribu maksimal Ro250 ribu

Pengendara kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang yang melanggar pembatasan 50 persen kapasitas jumlah orang dan pembatasan jam operasional:
Teguran lisan
perintah pemberhentian jalan
Penahanan kartu identitas
Kerja sosial
Denda minimal Rp100 ribu maksimal Rp500 ribu

Institusi pendidikan yang melanggar:
Teguran tertulis

Tempat usaha yang dilarang operasi memberlakukan kerja di kantor:
Teguran tertulis
Penutupan sementara sampai PSBB berakhir
Denda minimal Rp5 juta maksimal Rp10 juta

Restoran/rumah makan/sejenisnya melanggar aturan pesan ambil langsung pulang dan pesanan antar dan protokol pencegahan Covid-19:
Teguran tertulis
Penutupan sementara sampai selesai PSBB
Denda minimal Rp5 juta maksimal Rp10 juta

Hotel yang menciptakan kerumunan dan tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19:
Teguran tertulis
Penutupan sementara sampai selesai PSBB
Denda minimal Rp5 juta maksimal Rp10 juta

Tempat kerja konstruksi tidak membatas aktivitas:
Teguran tertulis
Penghentian sementara kegiatan konstruksi di proyek sampai selesai PSBB
Denda minimal RP5 juta malsimal Rp10 juta

Tempat ibadah yang melanggar pembatasan kegiatan:
Sanksi peringatan lisan atau teguran tertulis