TribunKSN - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kepolisian akan membantu melakukan pendampingan terhadap Satpol PP terkait penerapan sanksi terhadap pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan soal sanksi itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

"Di situ (Pergub 41/2020) yang dikedepankan adalah Satpol PP, polisi hanya mendampingi," kata Yusri kepada TribunKSN , Selasa (12/5).

Yusri menjelaskan, dalam aturan tersebut pemberian sanksi yang dimaksud mulai dari teguran tertulis hingga denda administratif semuanya dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan dari kepolisian.

Selain itu, kepolisian juga akan mendampingi pihak Dinas Perhubungan dalam memberikan sanksi pelanggaran aturan moda transportasi.

Yusri menyebut kewenangan polisi hanya untuk memberikan sanksi pidana terhadap pelanggar. Namun, jika memang ditemukan ada unsur pidana. Hal itu tercantum dalam pasal 17 Pergub 41/2020.

"Pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dilakukan oleh Kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal tersebut.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini mencontohkan sanksi pidana bisa diberikan jika pelanggar melakukan tindakan melawan petugas saat akan diberikan sanksi.

"(Misal) kalau dia melawan petugas pada saat mau dikasih enda Rp100 ribu oleh Satpol PP di sebelahnya didampingi polisi. Mengamuk ke Satpol PP enggak terima, baru polisi yang di sebelahnya bisa memberikan sanksi pidana," tutur Yusri.

Sanksi pidana itu, kata Yusri, merujuk pada Pasal 93 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu, juga bisa dikenakan dengan Pasal 214 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Pergub itu diterbitkan dengan maksud untuk dijadikan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.

"Memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB, dan mengoptimalkan pelaksanaan PSBB dalam menekankan penyebaran Covid-19," bunyi Pasal 3 sebagaimana dikutip TribunKSN , Senin (11/5).

Sanksi tersebut diberlakukan kepada masyarakat, perusahaan, maupun badan hukum yang melanggar ketentuan PSBB.