TribunKSN - Satreskrim Polresta Tangerang, Banten, membekuk pelaku dugaan penipuan bingkisan atau parsel jelang Idul Fitri 1441 Hijriah.

Pelaku berinisial GA, 34, itu diketahui telah melakukan aksinya sejak Februari 2020. Dari aksinya tersebut, pelaku telah berhasil meraup Rp1 miliar.

"Parsel yang ditawarkan dikemas dengan menarik dan diisi dengan aneka bahan pokok seperti tepung, gula, minyak goreng, sirup, dan lainnya. Kemudian parsel itu difoto dan ditawarkan dengan harga di bawah normal," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam, dalam siaran pers resminya, Selasa (19/5).

Ade menyatakan pelaku yang merupakan warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang itu memasarkan hasil fotonya lewat media sosial.

Konsumen yang ingin membeli, harus mentransfer dahulu ke rekening pelaku. Namun hingga waktu yang ditentukan, barang itu tidak sampai ke tangan konsumen atau korbannya.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Ade.

Terkait risiko kejahatan serupa, polisi pun mengimbau masyarakat dalam membeli parsel atau barang lainnya, agar lebih teliti dan berhati-hati.

"Sebaiknya kita patut curiga bilamana ada hal semacam itu terjadi, laporkan kepada pihak Kepolisian setempat agar terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan, jangan mudah percaya dan tergiur atas harga yang jauh lebih murah," katanya.